img_head
BERITA

Restorative Justice pada Perkara Pidana Khusus Anak

Sep21

Konten : berita Informasi
Telah dibaca : 114 Kali


        Selasa 20 September 2022, bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Merauke telah dilaksanakan Restorative Justice dalam Perkara Pidana Khusus Anak Nomor 8/Pid.Sus.A/2022/PN Mrk. Perkara tersebut berhasil diselesaikan dengan mengutamakan Restorative Justice (RJ) yang dipimpin oleh Bapak Ganang Hariyudo Praksoso, S.H., selaku Hakim didampingi oleh Ibu Iriany Ernawati Tahya, S.H., selaku Panitera Pengganti, bekerjasama dengan Ibu Kasmawati S.H., selaku Penuntut Umum,  Bapak Dandy S.B. Wiradinata, selaku Pembimbing Kemasyarakatan dan Kaitanus F.X. Mogahai, S.H., selaku Penasehat Hukum dalam perkara tersebut.  

         Prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainya. Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif (restorative justice) tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

       Pemidanaan terhadap anak berhasil dialihkan dari pidana penjara menjadi pidana Pelayanan Masyarakat pada salah satu gereja di Merauke untuk dilakukan pembinaan dengan jangka waktu tertentu  dengan berdasarkan pertimbangan atas asas kepentingan terbaik bagi Anak.