Jumat tanggal 26 Mei 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke didampingi oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengadilan Negeri Merauke melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara No.10/Pdt.G/2023/PN Mrk dengan klasisifikasi perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Lokasi PS berada di kampung Salor Indah Distrik Kurik Kabupaten Merauke Selatan dengan luas Tanah 2.500 M2 . Turut hadir para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberadaannya dan agar para hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar sampai dengan PS selesai.
#zonaintegritas
#pengadilannegeri
#merauke