Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah. dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H pada Pengadilan Negeri Merauke:
Senin s/d Kamis:
Jam kerja: Pukul 08:00 W.I.T s/d Pukul 15: 00 W.I.T
Jam istirahat: Pukul 12:00 W.I.T s/d Pukul 12:30 W.I.T
Jumat:
Jam kerja: Pukul 08:00 W.I.T s/d Pukul 15: 00 W.I.T
Jam istirahat: Pukul 12:00 W.I.T s/d Pukul 12:30 W.I.T
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:
- Lampiran