img_head
POS BANTUAN HUKUM

Pos Bantuan Hukum

Telah dibaca : 2.007 Kali


Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara

Seseorang yang dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara yaitu:

  1. Penggugat/pemohon
  2. Tergugat/termohon

Secara umum, prosedur pembebasan biaya perkara dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:

1.Mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pembebasan biaya perkara kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan:

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau

b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

2. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan permohonan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.

3. Ketua Pengadilan memeriksa berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

4. Apabila permohonan ditolak, maka biaya perkara tetap berlaku sebagaimana perkara biasa.

Pemberian Bantuan Hukum Gratis

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam mengakses informasi hukum dan konsultasi hukum, dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis di Pos Bantuan Hukum yang terdapat di setiap Pengadilan. Masyarakat yang berhak memperoleh bantuan hukum tersebut yaitu:

  1. Penggugat/pemohon
  2. Tergugat/termohon
  3. Terdakwa
  4. Saksi

Prosedur pemberian bantuan hukum menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yaitu:

1.Mendatangi petugas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan dengan membawa:

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar perkara; atau

b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Karu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; atau

2. Apabila pemohon tidak memiliki dokumen yang tersebut pada point (a) dan (b), dapat membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon dan disetujui petugas Pos Bantuan Hukum.