1. Tugas Pengadilan Negeri Merauke
Pengadilan Negeri Merauke adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukum Kabupaten Merauke berasaskan Pancasila dan UUD 1945, serta mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengadilan Negeri Merauke terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh luar lain sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman.
2. Fungsi Pengadilan Negeri Merauke
Dalam melaksanakan tugas tersebut Pengadilan Negeri Merauke menyelenggarakan fungsi utama yaitu:
1. Fungsi Peradilan (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004).
- Menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
- Mengajukan berkas perkara yang mengajukan upaya hukum ke tingkat Banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
- Melaksanakan putusan (eksekusi) terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Fungsi Nasehat
- Pengadilan Negeri dapat memberi nasehat atau pertimbangan- pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga pemerintah daerah dan lembaga lain yang meminta (Undang-Undang No. 5 tahun 2004).
- Melakukan pengawasan terhadap para narapidana yang ada dirutan/lembaga pemasyarakatan di wilayah hukumnya.
3. Fungsi Administratif
Pengadilan Negeri menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
4. Fungsi Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 dan No. 5 tahun 2004, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.