img_head
PROSEDUR PERKARA BANDING PIDANA

Prosedur Perkara Banding Pidana

Telah dibaca : 780 Kali

Membuat :

  1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa dan penasihat hukum.
  2. Akta permintaan banding.
  3. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
  4. Akta pencabutan banding. 

 

  1. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
  2. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan  diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
  3. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keteranga panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara  dan berkas perkara segera diterima.
  4. Dalam hal permohonan tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  5. Panitera wajib memberitahukan permintan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  6. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam registrasi dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
  7. Dalam hal permohonan belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dapat mengajukannya langsung ke pengadilan tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke pengadilan negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
  8. Selama 7(tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi , pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri.
  9. Jika kesempatan mempelajiri berkas diminta oleh pemohon dilakukan di pengadilan tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada ketua pengadilan negeri.
  10. Berkas perkara banding berupa bundle “A” dan bundle “B” dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke pengadilan tinggi.
  11. Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, pemohon banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu panitera membuat akta pencabutan banding  yang ditandatangani oleh panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh ketua pengadilan negeri. Akta tersebut dikirim ke pengadilan tinggi.
  12. Salinan putusan pengadilan tinggi yang telah diterima oleh pengadilan negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat akta pemberitahuan putusan.
  13. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan kedalam buku register terkait.
  14. Pelaksanaan tugas pada meja kedua, dilakukan oleh panitera muda pidana dan berada langsung dibawah koordinasi wakil panitera.