PENGERTIAN DIPA
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. DIPA memuat informasi tentang program-program, kegiatan, jenis belanja (akun) baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat/tidak terikat.dan dana lainnya. Pengadilan Negeri Merauke mengelola 2 (dua) DIPA yaitu DIPA yang merupakan pelimpahan dari Eselon 1 Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (400050.01) dan DIPA yang merupakan pelimpahan dari Eselon 1 Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (400051.03)
FORMAT DIPA
Berikut adalah format umum DIPA, yang terdiri dari 4 halaman.
- SP DIPA : Dokumen pelaksanaan anggaran yang ditandatangani oleh Dirjen PBn / Kepala Kanwil DJPBN (Surat pengesahan)
- Halaman IA : Informasi Kinerja
- Halaman IB : Sumber Dana
- Halaman II : Rincian Pengeluaran
- Halaman III : Rencana penarikan dan penerimaan ( pajak atau PNBP)
- Halaman IVA : Blokir
- Halaman IVB : Catatan
Berikut ini dokumen DIPA Pengadilan Negeri Merauke :