img_head
TENTANG E-COURT

Tentang e-Court

Telah dibaca : 1.026 Kali


(Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.)

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  •  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  •  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  •  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  •  e-Litigation (Persidangan secara online)

PENGGUNA TERDAFTAR DAN PENGGUNA LAINNYA

Pennguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya: Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

PENDAFTARAN PERKARA (E-Filling)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah:

  • Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online) 
  • Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan
  • Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum) 
  • Melakukan Pembayaran
  • Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara

e-SKUM (Taksiran Panjar Biaya)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

e-PAYMENT

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.

MENDAPATKAN NOMOR PERKARA

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan

PEMANGGILAN PIHAK SECARA ONLINE (e-SUMMON)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (e-LITIGATION)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

SALINAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK (e-SALINAN)

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

TANDA TANGAN ELEKTRONIK (e-SIGN)

Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

Link Aplikasi e-Court:  https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

 

 

  • Galeri