Pengadilan Negeri Merauke melakukan kegiatan test urine narkoba kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Merauke pada hari Senin, 19 Maret 2024.
Pada kesempatan ini Ibu Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini, sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal Pengadilan Negeri Merauke terhadap para hakim dan pegawai lainnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pengadilan Negeri Merauke .
Test urine ini adalah merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Merauke dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimana Pengadilan Negeri Merauke merupakan salah satu satuan kerja yang ditunjuk Mahkamah Agung Sebagai Daerah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020.