MEJA PENGADUAN
PENGADILAN NEGERI MERAUKE
(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan)
Jika anda memiliki informasi dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, khususnya Pengadilan Negeri Merauke yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku yang dilakukan oleh aparatur pengadilan, LAPORKAN melalui Meja Pengaduan dengan cara:
- Datang langsung ke Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Merauke dan laporkan pelanggaran yang anda ketahui dengan disertai bukti-bukti kepada petugas meja pengaduan;
- Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke, kirim ke alamat kantor Pengadilan Negeri Merauke, Jl. Brawijaya No. 166 Mopah Lama, Merauke-Papua 99616;
- Pengaduan disampaikan melalui situs online Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan alamat situs http://siwas.mahkamahagung.go.id ;atau
- Pengaduan disampaikan melalui whatsapp ke nomor: 0812-4705-0881 (SIPEN-MRK) dengan cara ketik: mau isi pengaduan dong..
PRIVASI
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Negeri Merauke akan merahasiakan identitas anda sebagai PELAPOR dan menghargai informasi yang anda sampaikan
MATERI LAPORAN
Fokus kami kepada materi informasi yang anda laporkan. Penanganan whishtlelblowing tidak menangani pengaduan yang terkait dengan masalah perkara