Kepaniteraan merupakan jantung teknis penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Merauke. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
ASHARI MARASABESSY, A.Md., S.H.
Panitera Pengadilan Negeri Merauke
NIP
19801019 200805 1 001
Pangkat / Gol. Ruang
Penata Tingkat I (III/d)
Pendidikan Terakhir
S1 - Sarjana Hukum
Kedudukan & Tugas Pokok Panitera
Kepaniteraan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan.
Panitera mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis persidangan, administrasi perkara, dan penyelesaian surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, Panitera juga bertugas memimpin, membina, dan mengawasi pelaksanaan tugas pada seluruh bagian Kepaniteraan (Perdata, Pidana, Hukum, dan Khusus) serta seluruh Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti.
Peran Strategis
- Mengkoordinir kelancaran proses administrasi perkara melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
- Menyatakan sah (melegalisir) salinan putusan/penetapan pengadilan.
- Memimpin pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Struktur Organisasi Kepaniteraan
Dalam melaksanakan tupoksinya, Panitera dibantu oleh Panitera Muda yang memimpin 4 (empat) kepaniteraan teknis berikut:
1. Kepaniteraan Pidana
Melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana (Biasa, Singkat, Cepat, Lalu Lintas, dan Anak).
- Penerimaan dan registrasi pelimpahan berkas.
- Penerimaan permohonan Praperadilan.
- Penyiapan penetapan penahanan & perpanjangan.
- Penerimaan permohonan izin geledah/sita.
- Pemberitahuan isi putusan dan upaya hukum.
2. Kepaniteraan Perdata
Melaksanakan administrasi penyelesaian perkara di bidang perdata (Gugatan dan Permohonan).
- Pemeriksaan & penelaahan kelengkapan berkas.
- Registrasi perkara gugatan/permohonan & bantahan.
- Penerimaan uang titipan (Konsinyasi).
- Administrasi permohonan eksekusi putusan.
- Penerimaan memori/kontra upaya hukum perdata.
3. Kepaniteraan Hukum
Pusat kompilasi data perkara, pengelolaan kearsipan, statistik, dan pelaporan transparansi.
- Pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara.
- Penataan, penyimpanan, & pemeliharaan arsip (Minutasi).
- Pelayanan permohonan Surat Keterangan.
- Penghimpunan pengaduan masyarakat.
- Pengelolaan Meja Informasi (Transparansi).
4. Kepaniteraan Khusus Perikanan
Pengadilan Negeri Merauke ditunjuk secara spesifik untuk menyidangkan perkara Tindak Pidana Perikanan.
- Administrasi yustisial perkara khusus perikanan.
- Registrasi dan distribusi perkara perikanan.
- Penyiapan penetapan penahanan terkait *Illegal Fishing*.
- Penyampaian relas isi putusan dan upaya hukum khusus perikanan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
