Panitera

Kepaniteraan merupakan jantung teknis penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Merauke. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.

Foto Panitera
Pimpinan Kepaniteraan
Profil Pejabat Struktural

ASHARI MARASABESSY, A.Md., S.H.

Panitera Pengadilan Negeri Merauke

NIP

19801019 200805 1 001

Pangkat / Gol. Ruang

Penata Tingkat I (III/d)

Pendidikan Terakhir

S1 - Sarjana Hukum

Kedudukan & Tugas Pokok Panitera

Kepaniteraan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan.

Panitera mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis persidangan, administrasi perkara, dan penyelesaian surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, Panitera juga bertugas memimpin, membina, dan mengawasi pelaksanaan tugas pada seluruh bagian Kepaniteraan (Perdata, Pidana, Hukum, dan Khusus) serta seluruh Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti.

Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015

Peran Strategis

  • Mengkoordinir kelancaran proses administrasi perkara melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
  • Menyatakan sah (melegalisir) salinan putusan/penetapan pengadilan.
  • Memimpin pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Struktur Organisasi Kepaniteraan

Dalam melaksanakan tupoksinya, Panitera dibantu oleh Panitera Muda yang memimpin 4 (empat) kepaniteraan teknis berikut:

1. Kepaniteraan Pidana

Melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana (Biasa, Singkat, Cepat, Lalu Lintas, dan Anak).

  • Penerimaan dan registrasi pelimpahan berkas.
  • Penerimaan permohonan Praperadilan.
  • Penyiapan penetapan penahanan & perpanjangan.
  • Penerimaan permohonan izin geledah/sita.
  • Pemberitahuan isi putusan dan upaya hukum.

2. Kepaniteraan Perdata

Melaksanakan administrasi penyelesaian perkara di bidang perdata (Gugatan dan Permohonan).

  • Pemeriksaan & penelaahan kelengkapan berkas.
  • Registrasi perkara gugatan/permohonan & bantahan.
  • Penerimaan uang titipan (Konsinyasi).
  • Administrasi permohonan eksekusi putusan.
  • Penerimaan memori/kontra upaya hukum perdata.

3. Kepaniteraan Hukum

Pusat kompilasi data perkara, pengelolaan kearsipan, statistik, dan pelaporan transparansi.

  • Pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara.
  • Penataan, penyimpanan, & pemeliharaan arsip (Minutasi).
  • Pelayanan permohonan Surat Keterangan.
  • Penghimpunan pengaduan masyarakat.
  • Pengelolaan Meja Informasi (Transparansi).

4. Kepaniteraan Khusus Perikanan

Pengadilan Negeri Merauke ditunjuk secara spesifik untuk menyidangkan perkara Tindak Pidana Perikanan.

  • Administrasi yustisial perkara khusus perikanan.
  • Registrasi dan distribusi perkara perikanan.
  • Penyiapan penetapan penahanan terkait *Illegal Fishing*.
  • Penyampaian relas isi putusan dan upaya hukum khusus perikanan.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Scroll to Top