Sekretaris

Sekretariat Pengadilan merupakan aparatur tata usaha negara yang menjadi pusat dukungan administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan peradilan.

Foto Sekretaris Pengadilan
Pimpinan Kesekretariatan
Profil Pejabat Struktural

IVALDO FILLOL NAINGGOLAN, S.E., S.H.

Sekretaris Pengadilan

NIP

19860304 201101 1 008

Pangkat / Golongan

Penata Tingkat I (III/d)

Kedudukan & Tugas Pokok

Sekretariat Pengadilan adalah aparatur tata usaha negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan.

Dasar Hukum: SK PerMA Nomor 7 Tahun 2015

Peran Strategis

  • Memastikan ketersediaan sarana dan dukungan operasional guna menunjang kelancaran persidangan.
  • Mengoordinasikan 3 (tiga) Subbagian yaitu: Umum & Keuangan, Kepegawaian & Ortala, serta PTIP.
  • Menjamin akuntabilitas kinerja dan pengelolaan anggaran yang transparan.

Fungsi Kesekretariatan

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi-fungsi pelayanan dan dukungan berikut:

Perencanaan & Anggaran

Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program kerja strategis dan pengelolaan anggaran instansi.

Sumber Daya Manusia

Pelaksanaan urusan kepegawaian, pengembangan kompetensi pegawai, dan administrasi kesejahteraan aparatur peradilan.

Pengelolaan Keuangan

Pelaksanaan urusan perbendaharaan, keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan akuntansi.

Organisasi & Tata Laksana

Penyiapan bahan pelaksanaan penataan kelembagaan, sistem, dan prosedur kerja (SOP) menuju reformasi birokrasi yang lebih baik.

Teknologi & Statistik

Pelaksanaan pengelolaan dan modernisasi teknologi informasi, infrastruktur jaringan, serta pengolahan data statistik perkara.

Umum & Rumah Tangga

Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan sarana prasana, keamanan, keprotokolan, dan humas.

Evaluasi & Pelaporan

Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan (monitoring), evaluasi kerja, dokumentasi, serta pelaporan akuntabilitas instansi (LKjIP).

Scroll to Top