Sekretariat Pengadilan merupakan aparatur tata usaha negara yang menjadi pusat dukungan administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan peradilan.
IVALDO FILLOL NAINGGOLAN, S.E., S.H.
Sekretaris Pengadilan
NIP
19860304 201101 1 008
Pangkat / Golongan
Penata Tingkat I (III/d)
Kedudukan & Tugas Pokok
Sekretariat Pengadilan adalah aparatur tata usaha negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan.
Peran Strategis
- Memastikan ketersediaan sarana dan dukungan operasional guna menunjang kelancaran persidangan.
- Mengoordinasikan 3 (tiga) Subbagian yaitu: Umum & Keuangan, Kepegawaian & Ortala, serta PTIP.
- Menjamin akuntabilitas kinerja dan pengelolaan anggaran yang transparan.
Fungsi Kesekretariatan
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi-fungsi pelayanan dan dukungan berikut:
Perencanaan & Anggaran
Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program kerja strategis dan pengelolaan anggaran instansi.
Sumber Daya Manusia
Pelaksanaan urusan kepegawaian, pengembangan kompetensi pegawai, dan administrasi kesejahteraan aparatur peradilan.
Pengelolaan Keuangan
Pelaksanaan urusan perbendaharaan, keuangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan akuntansi.
Organisasi & Tata Laksana
Penyiapan bahan pelaksanaan penataan kelembagaan, sistem, dan prosedur kerja (SOP) menuju reformasi birokrasi yang lebih baik.
Teknologi & Statistik
Pelaksanaan pengelolaan dan modernisasi teknologi informasi, infrastruktur jaringan, serta pengolahan data statistik perkara.
Umum & Rumah Tangga
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan sarana prasana, keamanan, keprotokolan, dan humas.
Evaluasi & Pelaporan
Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan (monitoring), evaluasi kerja, dokumentasi, serta pelaporan akuntabilitas instansi (LKjIP).
