Prosedur & Alur Pengaduan
Pengadilan Negeri Merauke menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau pelayanan publik yang tidak sesuai standar berdasarkan PerMA No. 9 Tahun 2016.
Hak Mengadu & Ketentuan Layanan Publik
Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan dalam hal:
Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan.
Pelaksana yang memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Ketentuan Tenggat Waktu & Tanggapan
- Pengaduan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
- Penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima.
- Jika materi aduan kurang lengkap, pengadu wajib melengkapi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggapan diterima (jika tidak, dianggap mencabut pengaduan).
- Apabila pengaduan tidak ditanggapi, pengadu dapat meneruskan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Tata Cara Pengaduan (PerMA No. 9 Tahun 2016)
Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya menyediakan 3 metode penyampaian pengaduan:
1. Secara Lisan
- Pelapor menghadap sendiri ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas.
- Petugas memasukkan laporan ke SIWAS MA-RI.
- Pelapor menerima nomor register untuk memonitor tindak lanjut.
2. Secara Tertulis
- Memuat identitas pelapor & terlapor yang jelas.
- Uraian perbuatan dilengkapi waktu & tempat kejadian.
- Menyertakan bukti pendukung yang valid.
3. Secara Elektronik
- Melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
- Mengisi uraian perbuatan, identitas, dan bukti digital/lampiran file.
- Pengaduan logis & memadai akan langsung diproses.
Materi Pengaduan & Format Dokumen Tertulis
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran berikut:
Pelanggaran kode etik / pedoman perilaku hakim.
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Pelanggaran sumpah jabatan atau disiplin pegawai.
Perbuatan tercela, amoral, atau asusila.
Maladministrasi & pelayanan publik yang merugikan.
Pelanggaran hukum acara karena sengaja atau kelalaian.
Syarat Dokumen Pengaduan Tertulis:
Surat pengaduan harus memuat nama & alamat lengkap, uraian pelayanan/perbuatan tidak sesuai standar, permintaan penyelesaian, tempat/waktu, serta tanda tangan pengadu. Pengiriman via pos wajib membubuhkan tulisan “PENGADUAN pada Pengadilan” di sudut kiri atas amplop.
Alur Penanganan Pengaduan di PN Merauke
-
1
Penerimaan & Pencatatan Meja Pengaduan
Meja Pengaduan menerima, mencatat, memberi tanda terima ke pelapor, dan meneruskan berkas kepada Panmud Hukum.
-
2
Penelitian & Telaah Pimpinan
Panmud Hukum meneliti dan melaporkan kepada Ketua PN untuk meninjau aspek kewenangan penanganan.
-
3
Pemeriksaan Tim / Pelimpahan
Jika berwenang, dibentuk Tim Pemeriksa untuk memeriksa Pelapor dan Terlapor. Jika tidak berwenang, diteruskan ke Pengadilan Tinggi / HATIWASDA / BAWAS MA RI.
Pengaduan Melalui Website SIWAS
Anda dapat mengakses dan mengajukan laporan pengaduan secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI dengan langkah-langkah berikut:
Registrasi Nama Samaran (Username Unik)
Akses siwas.mahkamahagung.go.id, buat nama samaran/username unik yang tidak menggambarkan identitas asli Anda.
Buat Laporan Pengaduan
Login menggunakan akun Anda, pilih menu **Pengaduan**, lalu klik **Tambah Laporan Pengaduan**.
Lengkapi Unsur 4W + 1H & Bukti
Pastikan seluruh kolom bertanda bintang (*) terisi dengan informasi logis yang memenuhi unsur What, Where, When, Who, How serta lengkapi lampiran dokumen/foto pendukung sebelum menekan tombol konfirmasi.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
