Hak Pokok Dalam Persidangan

Hak Pokok Dalam Persidangan | Pengadilan Negeri Merauke
Hak-Hak Pencari Keadilan

Hak Pokok Dalam Persidangan

Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel, setiap pihak yang bersidang di lingkungan Pengadilan Negeri Merauke dijamin hak-hak pokoknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan pedoman Mahkamah Agung.

Dasar Standar Pelayanan

Mengacu pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta prinsip due process of law.

Pemanggilan & Salinan Dokumen

Berhak dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan serta menerima salinan surat gugatan atau permohonan secara resmi.

Hak Asasi Beracara

Bantuan Hukum

Berhak didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum / penasihat hukum profesional selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Hak Pendampingan

Jawab-Menjawab

Berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, replik, duplik, hingga kesimpulan tertulis atas argumen dari pihak lawan.

Hak Sanggahan Berimbang

Pembuktian

Berhak menghadirkan alat bukti tertulis, bukti elektronik, surat, maupun saksi-saksi yang sah di persidangan.

Hak Menguji Kebenaran

Perlakuan Adil

Berhak atas peradilan yang cepat, biaya ringan, transparan, serta diperlakukan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Hak Persamaan Hukum

Putusan & Upaya Hukum

Berhak mendapat pemberitahuan isi putusan, salinan putusan resmi, serta mengajukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Hak Kepastian Hukum


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Scroll to Top