Prosedur Pengajuan Perkara
Panduan lengkap tata cara pendaftaran perkara perdata, perdata elektronik (e-Court), gugatan sederhana, upaya hukum banding/kasasi/PK perdata, serta perkara pidana dan e-Berpadu di Pengadilan Negeri Merauke.
Prosedur Pengajuan Perkara Perdata (Gugatan / Permohonan)
Dapat diajukan langsung ke PTSP dengan persyaratan: Surat Gugatan/Permohonan, Surat Kuasa (jika dikuasakan), serta fotokopi kartu identitas prinsipal.
Prosedur Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) Perdata
Upaya Hukum Banding
- Diajukan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah Putusan dibacakan/diberitahukan.
- Penyetoran panjar biaya banding ke rekening bank yang ditunjuk.
- Penandatanganan akta pernyataan banding dan pemberitahuan relaas ke termohon.
- Pemberian kesempatan inzage (mempelajari berkas) selama 14 hari. Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi maks. 30 hari.
Upaya Hukum Kasasi
- Diajukan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah pemberitahuan Putusan PT.
- Penyetoran panjar biaya kasasi dan penandatanganan akta kasasi.
- Memori kasasi wajib diserahkan maks. 14 hari kalender sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi.
- Berkas dikirim ke Mahkamah Agung dalam waktu 65 hari.
Peninjauan Kembali (PK)
- Diajukan dalam jangka waktu 180 hari kalender atas alasan Novum, kekhilafan hakim, atau putusan bertentangan.
- Penyetoran panjar biaya PK dan penandatanganan akta pernyataan PK.
- Termohon wajib mengajukan jawaban/tanggapan selambat-lambatnya 30 hari. Berkas dikirim ke MA dalam 30 hari.
Administrasi Perkara Elektronik (e-Court) & Gugatan Sederhana
Ketentuan Wajib e-Court bagi Advokat
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2019 dan PerMA No. 1 Tahun 2019, pendaftaran perkara perdata bagi Pengacara/Advokat wajib dilakukan secara elektronik melalui portal e-Court Mahkamah Agung.
e-Filing
Pendaftaran perkara perdata secara online.
e-Payment
Pembayaran panjar otomatis via Virtual Account.
e-Summons
Pemanggilan sidang elektronik secara sah dan patut.
e-Litigation
Persidangan pertukaran dokumen jawaban/replik online.
Mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court)
Syarat & Ketentuan
- Nilai kerugian materiil paling banyak Rp 500.000.000,-.
- Bukan sengketa tanah dan bukan perkara khusus (kepailitan, HAKI).
- Para pihak berdomisili dalam satu wilayah hukum.
Alur Singkat & Putusan
- Diselesaikan maksimal 25 hari kerja persidangan Hakim Tunggal.
- Pihak tidak perlu pengacara dan menggunakan formulir khusus.
- Keberatan diajukan ke Ketua PN dan diputus oleh Hakim Majelis.
Prosedur Pengajuan Perkara Pidana & e-Berpadu
Pengajuan Elektronik via e-Berpadu
Berdasarkan Nota Kesepahaman No. 03/KMA/NK/VI/2022 dan Surat Ketua MA No. 99/KMA/OT.01.3/6/2022, pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin/persetujuan penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan dilakukan secara elektronik melalui e-Berpadu.
Alur Konvensional di Meja Pertama Pidana
Prosedur Praperadilan (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP)
Objek & Pemohon
Permohonan sah/tidaknya Upaya Paksa (penangkapan/penahanan/penggeledahan/penyitaan), sah/tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan, serta tuntutan ganti rugi/rehabilitasi yang diajukan Tersangka, Keluarga, Advokat, atau Korban ke Ketua PN.
Acara Pemeriksaan Cepat
Hakim menetapkan sidang dlm 3 hari. Pemeriksaan dilakukan secara cepat maksimal 7 hari sejak permohonan dibacakan. Putusan bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding (kecuali putusan sah/tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan ke PT).
Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) Pidana
Banding Pidana
- Diajukan selambat-lambatnya 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau diberitahukan (Pasal 285 ayat 2 KUHAP 2025).
- Meja 2 membuat akta banding dan dicatat dalam register.
- Memori banding wajib disertakan oleh JPU, dan dapat disertakan oleh Terdakwa maks. 7 hari. Berkas dikirim dalam 14 hari.
Kasasi Pidana
- Diajukan selambat-lambatnya 14 hari setelah Putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan.
- Tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan, atau ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun / acara singkat.
- Memori kasasi diserahkan dalam 14 hari.
Peninjauan Kembali (PK)
- Diajukan oleh terpidana/ahli waris atas dasar novum/bukti baru, hakim korupsi terbukti menerima suap, atau kekhilafan hakim nyata.
- Ketua PN menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa pendapat alasan PK dalam 14 hari. Berkas dikirim ke MA dalam 30 hari.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
