Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan
Pengaturan jaminan hak pokok bagi pencari keadilan, tersangka, terdakwa, pemohon informasi publik, serta pembaruan hukum acara pidana modern berdasarkan perundang-undangan nasional.
Hak-Hak Tersangka / Terdakwa Berdasarkan KUHAP 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
1. Hak Meminta & Memperoleh Informasi Publik
Setiap Pemohon Informasi berhak meminta dan memperoleh Informasi Publik yang dikuasai Badan Publik, kecuali informasi yang dikecualikan (seperti menghambat penegakan hukum, membahayakan keamanan negara, mengungkap rahasia pribadi, dll).
2. Hak Mendapatkan Tanda Bukti Permohonan Informasi
Pemohon Informasi berhak mendapatkan tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran permohonan dari Petugas Layanan Informasi/PPID.
3. Hak Mendapatkan Pemberitahuan Tertulis
Berhak mendapat pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima Badan Publik (dapat diperpanjang 1 x 7 hari kerja).
4. Hak Memperoleh Salinan Informasi
Pemohon Informasi berhak memperoleh salinan Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku (biaya yang dikenakan hanya berkaitan dengan biaya penggandaan/penyaluran).
5. Hak Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID
Jika tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan PPID, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
6. Hak Mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Hak dan Mekanisme Baru dalam UU No. 20 Tahun 2025
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Keadilan Restoratif, & Penguatan Hak Asasi
1. Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
Terdakwa yang memenuhi persyaratan dapat menyatakan pengakuan bersalah dengan tetap memperoleh perlindungan atas hak-haknya, termasuk pendampingan Advokat, pemberian pengakuan secara sukarela dan tanpa paksaan, serta penjelasan konsekuensi hukum dari pengakuan tersebut (Pasal 78, 205, dan 234 UU No. 20 Tahun 2025).
2. Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Penyelesaian perkara pidana berorientasi pada pemulihan keadaan dengan melibatkan pelaku, korban, dan/atau keluarganya sesuai persyaratan undang-undang. Dapat dilaksanakan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan tanpa tekanan atau intimidasi (Pasal 79 s.d. 88).
3. Penguatan Hak-Hak dalam Proses Peradilan Pidana
KUHAP 2025 memperbarui dan memperkuat hak Tersangka dan Terdakwa, hak setelah putusan, hak upaya hukum, serta hak atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi (Pasal 78, 79-88, 142, 205, 234, 249, serta 285-288).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
