Prosedur & Tata Cara Pengaduan
Pengadilan Negeri Merauke menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran aparatur peradilan secara transparan, akuntabel, dan dijamin kerahasiaannya.
Materi yang Dapat Diajukan Sebagai Pengaduan
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan resmi terkait hal-hal berikut di lingkungan lembaga peradilan:
Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh aparat peradilan.
Pelanggaran sumpah jabatan atau peraturan disiplin pegawai negeri.
Perbuatan tercela, asusila, atau amoral yang tidak selayaknya.
Pelanggaran hukum acara, baik sengaja maupun karena kelalaian/ketidakpahaman.
Maladministrasi (kesalahan, kekeliruan, atau kelalaian administratif).
Pelayanan publik yang tidak memuaskan dan merugikan pihak-pihak berkepentingan serta masyarakat umum.
Syarat & Tata Cara Penyampaian Pengaduan
1. Disampaikan Secara Tertulis
Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor. Pelapor dianjurkan menggunakan formulir khusus. Apabila pelapor memiliki kendala baca-tulis, petugas pengadilan akan membantu menuangkannya secara tertulis.
2. Menyebutkan Informasi yang Jelas
- Identitas aparat yang dilaporkan (nama, jabatan, dan satuan kerja).
- Uraian perbuatan jelas yang dilaporkan.
- Nomor perkara (jika terkait pemeriksaan suatu perkara).
- Menyertakan bukti atau keterangan pendukung (nama, alamat, kontak pihak saksi).
3. Tata Cara Pengiriman Surat
Ditujukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama/Banding tempat terlapor bertugas, atau Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial / Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan Kepala Bawas MA RI. Jika dikirim via pos dalam amplop tertutup, tuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” di pojok kiri atas muka amplop.
Alur Penanganan Pengaduan di Pengadilan Negeri
-
1
Penerimaan & Pencatatan Meja Pengaduan
Pengaduan diterima Meja Pengaduan, dicatat, diteruskan ke Panmud Hukum, dan diberikan tanda terima kepada Pelapor.
-
2
Penelitian oleh Pimpinan
Panmud Hukum meneliti dan melaporkan kepada Ketua PN. Ketua PN meneliti kewenangan penanganan.
-
3
Pemeriksaan Tim / Pelimpahan
Jika berwenang, Wakil Ketua meneliti berkas, Ketua PN membentuk Tim Pemeriksa untuk memeriksa Pelapor dan Terlapor. Jika tidak berwenang, diteruskan ke Ketua Pengadilan Tinggi / HATIWASDA / BAWAS MA RI.
Hak-Hak Pelapor
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas pribadi selama proses pengaduan berlangsung.
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
Mendapatkan informasi mengenai tahapan perkembangan laporan pengaduan yang didaftarkannya.
Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam proses pemeriksaan.
Pengaduan Melalui Website SIWAS
Anda dapat mengakses dan mengajukan laporan pengaduan secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI dengan langkah-langkah berikut:
Registrasi & Login
Akses siwas.mahkamahagung.go.id, klik tombol **Register** jika belum terdaftar. Buat username/nama samaran unik dan kata sandi yang Anda ingat.
Buat Laporan Pengaduan
Setelah login, pilih menu **Pengaduan**, lalu klik **Tambah Laporan Pengaduan**.
Perhatikan Unsur 4W + 1H
Isi semua kolom bertanda bintang (*). Pastikan informasi memenuhi unsur What, Where, When, Who, How serta lengkapi bukti dokumen/foto pendukung sebelum menekan tombol konfirmasi.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
