Biaya & Panjar Perkara
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Merauke dan Ketua Pengadilan Agama Merauke Nomor: 867/KPN.W30-U2/HK2.4/VII/2026 tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara Tahun 2026.
SK Penetapan Panjar Biaya Perkara PN & PA Merauke Tahun Anggaran 2026 beserta Lampiran Radius Wilayah.
Komponen Biaya Panjar Perkara (Konvensional & e-Court)
Perkara Permohonan
Biaya pendaftaran dasar (PNBP Rp 30.000, Materai Rp 10.000, Redaksi Rp 10.000, Biaya Proses Rp 100.000 + Panggilan Pemohon).
Perkara Gugatan
Meliputi PNBP Pendaftaran Rp 30.000, Materai, Redaksi, Biaya Proses Rp 100.000, Panggilan Mediasi & Sidang Penggugat/Tergugat.
Gugatan Sederhana (e-Court)
Penyelesaian sengketa perdata materiil maksimal Rp 500 Juta dengan acara pemeriksaan Hakim Tunggal secara cepat.
Rincian Panjar Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)
Banding Perdata
Biaya Pendaftaran Rp 50.000, Biaya Banding PT Rp 150.000, Biaya Proses Rp 100.000, Relaas & Ongkos Kirim Berkas Rp 300.000.
Kasasi Perdata
Biaya Pendaftaran Rp 50.000, Biaya Kasasi & Administrasi MA Rp 510.000, Biaya Proses, Relaas, & Ongkos Kirim Berkas Rp 400.000.
Peninjauan Kembali (PK)
Biaya Pendaftaran Rp 200.000, Biaya Mahkamah Agung PK Rp 2.500.000, Biaya Proses, Relaas, & Pengiriman Berkas Rp 500.000.
Biaya Pemeriksaan Setempat, Sita Jaminan, & Eksekusi
Pemeriksaan Setempat
Sewa kendaraan (Roda 4) mengacu PMK No. 32 Tahun 2025 (SBM TA 2026) wilayah Papua Selatan sebesar Rp 1.638.000,- / hari ditambah PNBP & ongkos jurusita.
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Meliputi PNBP Pendaftaran & Penetapan, Upah Saksi (2 orang), Ongkos Jurusita, serta Sewa Kendaraan operasional lapangan.
Eksekusi Riil / Pengosongan
Meliputi tahap aanmaning (teguran), sita eksekusi, lelang, hingga pengosongan objek (biaya pengamanan dan buruh dihitung sesuai kondisi riil).
Klasifikasi Radius Wilayah Yurisdiksi
| No | Kategori Radius | Kisaran Biaya Panggilan / Pemberitahuan |
|---|---|---|
| 1 | Radius I | Rp 90.000,- s/d Rp 120.000,- (Wilayah Kota Merauke terdekat) |
| 2 | Radius II | Rp 121.000,- s/d Rp 230.000,- (Distrik Semangga / sekitar) |
| 3 | Radius III | Rp 231.000,- s/d Rp 300.000,- (Distrik Tanah Miring / sekitar) |
| 4 | Radius IV | Rp 301.000,- s/d Rp 680.000,- (Distrik Kurik, Jagebob, Sota, Malind) |
| 5 | Radius V | Rp 681.000,- s/d Rp 4.600.000,- (Distrik Muting, Ulilin, Okaba, dll) |
| 6 | Radius VI | Rp 4.601.000,- s/d Rp 6.500.000,- (Kab. Boven Digoel / Kepulauan) |
| 7 | Radius VII | Rp 6.501.000,- s/d Rp 7.500.000,- (Kab. Mappi) |
| 8 | Radius VIII | Rp 7.501.000,- s/d Rp 8.700.000,- (Kab. Asmat / Wilayah Sulit) |
SK Bersama Panjar Biaya Perkara 2026
Pengadilan Negeri Merauke & Pengadilan Agama Merauke
Dokumen SK Panjar Biaya Perkara 2026
Dokumen Keputusan Bersama Ketua PN Merauke dan Ketua PA Merauke Nomor 867/KPN.W30-U2/HK2.4/VII/2026 telah siap diunduh atau dilihat sebagai rujukan resmi panjar biaya perkara tahun 2026.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
