Biaya Perkara

Biaya Perkara & Radius (Tahun 2026) | Pengadilan Negeri Merauke
Transparansi Keuangan Peradilan

Biaya & Panjar Perkara

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Merauke dan Ketua Pengadilan Agama Merauke Nomor: 867/KPN.W30-U2/HK2.4/VII/2026 tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara Tahun 2026.

Dokumen Resmi SK Bersama 2026

SK Penetapan Panjar Biaya Perkara PN & PA Merauke Tahun Anggaran 2026 beserta Lampiran Radius Wilayah.

Perkara Perdata Tingkat Pertama

Komponen Biaya Panjar Perkara (Konvensional & e-Court)

Perkara Permohonan

Biaya pendaftaran dasar (PNBP Rp 30.000, Materai Rp 10.000, Redaksi Rp 10.000, Biaya Proses Rp 100.000 + Panggilan Pemohon).

Mulai ± Rp 170.000,- (Tergantung Radius)

Perkara Gugatan

Meliputi PNBP Pendaftaran Rp 30.000, Materai, Redaksi, Biaya Proses Rp 100.000, Panggilan Mediasi & Sidang Penggugat/Tergugat.

Mulai ± Rp 250.000,- (Tergantung Radius Pihak)

Gugatan Sederhana (e-Court)

Penyelesaian sengketa perdata materiil maksimal Rp 500 Juta dengan acara pemeriksaan Hakim Tunggal secara cepat.

Mulai ± Rp 250.000,- (Pemeriksaan 25 Hari Kerja)
Upaya Hukum Lanjutan

Rincian Panjar Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)

Banding Perdata

Biaya Pendaftaran Rp 50.000, Biaya Banding PT Rp 150.000, Biaya Proses Rp 100.000, Relaas & Ongkos Kirim Berkas Rp 300.000.

Total Standar: Rp 750.000,-

Kasasi Perdata

Biaya Pendaftaran Rp 50.000, Biaya Kasasi & Administrasi MA Rp 510.000, Biaya Proses, Relaas, & Ongkos Kirim Berkas Rp 400.000.

Total Standar: Rp 1.170.000,-

Peninjauan Kembali (PK)

Biaya Pendaftaran Rp 200.000, Biaya Mahkamah Agung PK Rp 2.500.000, Biaya Proses, Relaas, & Pengiriman Berkas Rp 500.000.

Total Standar: Rp 3.430.000,-
Tindakan Hukum & Eksekusi

Biaya Pemeriksaan Setempat, Sita Jaminan, & Eksekusi

Pemeriksaan Setempat

Sewa kendaraan (Roda 4) mengacu PMK No. 32 Tahun 2025 (SBM TA 2026) wilayah Papua Selatan sebesar Rp 1.638.000,- / hari ditambah PNBP & ongkos jurusita.

Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Meliputi PNBP Pendaftaran & Penetapan, Upah Saksi (2 orang), Ongkos Jurusita, serta Sewa Kendaraan operasional lapangan.

Eksekusi Riil / Pengosongan

Meliputi tahap aanmaning (teguran), sita eksekusi, lelang, hingga pengosongan objek (biaya pengamanan dan buruh dihitung sesuai kondisi riil).

Lampiran SK Bersama 2026

Klasifikasi Radius Wilayah Yurisdiksi

No Kategori Radius Kisaran Biaya Panggilan / Pemberitahuan
1 Radius I Rp 90.000,- s/d Rp 120.000,- (Wilayah Kota Merauke terdekat)
2 Radius II Rp 121.000,- s/d Rp 230.000,- (Distrik Semangga / sekitar)
3 Radius III Rp 231.000,- s/d Rp 300.000,- (Distrik Tanah Miring / sekitar)
4 Radius IV Rp 301.000,- s/d Rp 680.000,- (Distrik Kurik, Jagebob, Sota, Malind)
5 Radius V Rp 681.000,- s/d Rp 4.600.000,- (Distrik Muting, Ulilin, Okaba, dll)
6 Radius VI Rp 4.601.000,- s/d Rp 6.500.000,- (Kab. Boven Digoel / Kepulauan)
7 Radius VII Rp 6.501.000,- s/d Rp 7.500.000,- (Kab. Mappi)
8 Radius VIII Rp 7.501.000,- s/d Rp 8.700.000,- (Kab. Asmat / Wilayah Sulit)


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Scroll to Top