Hak Mendapat Bantuan Hukum
Pengaturan jaminan pendampingan dan hak hukum bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 154
(1) Bantuan Hukum diberikan terhadap:
- Tersangka atau Terdakwa; dan
- Pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
(2) Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Bantuan Hukum.
(4) Kewajiban menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang dibuktikan dengan berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh: a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban.
Pasal 155
(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(2) Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa.
(3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Ketentuan Hak Penasihat Hukum dan Tersangka
Pasal 69 & 70 (Hak Menghubungi)
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan. Penasihat hukum berhak berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Pasal 71 (Pengawasan Hubungan)
Dalam berhubungan dengan tersangka, penasihat hukum diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lapas tanpa mendengar isi pembicaraan, kecuali dalam perkara kejahatan terhadap keamanan negara.
Pasal 72 & 73 (Turunan BAP & Surat)
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan. Penasihat hukum juga berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka.
Pasal 74 (Pengurangan Kebebasan)
Pengurangan kebebasan hubungan dilarang setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, dan tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya.
UU No. 16 Tahun 2011 & SEMA No. 10 Tahun 2010
Ketentuan Layanan bagi Masyarakat Kurang Mampu & Kelompok Rentan
Definisi & Sasaran Penerima Bantuan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1), Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Bantuan Hukum
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan Posbakum (SEMA No. 10/2010)
Pasal 25 SEMA No. 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
Hak Penerima Bantuan Hukum
- Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
