Informasi Sisa Panjar Perkara

Informasi Sisa Panjar | Pengadilan Negeri Merauke
Transparansi Biaya Perkara

Pengembalian Sisa Panjar

Panduan dan alur tata cara pengembalian sisa panjar biaya perkara bagi Pemohon/Penggugat di Pengadilan Negeri Merauke. Proses dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui transfer bank.

Alur Prosedur Pengembalian

1. Pasca Pembacaan Putusan

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Ketua Majelis akan menginformasikan kepada Pemohon/Penggugat untuk segera menuju ke meja layanan Kasir Perdata.

2. Pelaporan ke Kasir Perdata

Pemohon/Penggugat menuju ke Kasir Perdata untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara. Pihak berperkara wajib:

  • Memberikan informasi Nomor Perkara.
  • Mencantumkan Nomor Rekening Bank atas nama pihak yang bersangkutan untuk keperluan proses transfer sisa panjar.

3. Penjelasan Rincian Keuangan

Kasir Perdata akan membuka Buku Jurnal Keuangan Perkara dan memberikan penjelasan secara transparan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

4. Proses Pengembalian (Transfer)

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkara, Kasir Perdata/Pemegang Kas membuatkan kuitansi pengembalian sejumlah sisa yang tercatat. Selanjutnya:

Kasir Perdata melakukan pengembalian melalui Transfer Bank ke nomor rekening yang telah didaftarkan, kemudian menyerahkan bukti transfer serta tindasan pertama kuitansi kepada Pemohon/Penggugat.

Jika Pihak Tidak Hadir

Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang putusan atau belum mengambil sisa panjar pada hari itu, Panitera akan mengirimkan surat pemberitahuan. Pihak terkait diminta datang menunjukkan nomor rekening bank tujuan pengembalian.

Sisa Panjar < Rp 10.000

Pengembalian melalui transfer berlaku untuk nominal sisa panjar sampai dengan sejumlah Rp10.000,00. Apabila sisa panjar kurang dari Rp10.000,00, pengembalian dilakukan secara tunai langsung kepada pihak bersangkutan disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Peringatan Batas Waktu Pengambilan

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008, bilamana pemohon/penggugat tidak mengambil sisa panjar dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal dan dicatat sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Scroll to Top