Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Prosedur Eksekusi
Mekanisme permohonan dan pelaksanaan eksekusi riil di Pengadilan Negeri Merauke berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri serta regulasi-regulasi terkait.
Referensi & Dasar Hukum
Dokumen Pedoman Eksekusi
SK Dirjen Badilum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri
Unduh Dokumen
Surat Ditjen Badilum No. 846/DJU/SK/HM/02.3/8/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusi & Kepatuhan Data SIPP
Unduh Dokumen
Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 (Ditjen Badilum)
Lihat e-Book
1
Tahap Permohonan & Telaah Berkas
A
Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan eksekusi secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke.
B
Telaah Panitera: Panitera melakukan telaah berkas dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
C
Informasi Hasil Telaah & SKUM: Pengadilan menginformasikan hasil telaah kepada pemohon. Terhadap permohonan yang dapat dilaksanakan, pengadilan menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
D
Pembayaran Panjar: Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM.
E
Penetapan Aanmaning: Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
2
Tahap Pelaksanaan Aanmaning (Peringatan)
A
Sidang Insidentil: Pelaksanaan aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak permohonan eksekusi.
B
Ketidakhadiran Termohon: Atas perintah Ketua Pengadilan, dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan, proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
C
Peringatan Sukarela: Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
3
Tahap Pelaksanaan Putusan / Eksekusi
A
Pelaksanaan Sukarela: Dalam hal putusan dilaksanakan secara sukarela, maka terhitung 8 hari sejak aanmaning, pemohon wajib melapor kepada pengadilan untuk dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dan Berita Acara Serah Terima.
B
Sita Eksekusi & Konstatering: Dalam hal putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan, maka terhitung 8 hari sejak aanmaning, Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan sita jaminan, dengan didahului dilakukan konstatering (penocokan objek).
C
Koordinasi Pengamanan: Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan.
Prinsip Kemanusiaan: Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. Setelah selesai dilaksanakan, maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
