Manual Mutu

Manual Mutu | Pengadilan Negeri Merauke
Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)

Sistem Manajemen Mutu

Manual Mutu adalah pedoman utama sistem manajemen mutu Pengadilan Negeri Merauke. Disusun berdasarkan kerangka Indonesia Court Performance Excellence (ICPE) untuk menjamin kualitas pelayanan, administrasi, dan kemandirian peradilan yang agung.

Manual Mutu 2021

Revisi 11 Februari 2021

Manual Mutu 2019

Revisi 7 Oktober 2019 (Arsip)

Visi, Misi & Kebijakan Mutu

Visi Pengadilan

"Terwujudnya Kemandirian Pengadilan Negeri Merauke"

Misi Pengadilan

  1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Merauke;
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, Khususnya Masyarakat Kabupaten Merauke;
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan dan Aparatur di Pengadilan Negeri Merauke;
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Merauke.

Motto

BERIMAN "Bersih, Efektif, Responsif, Independen, Motifator, Akuntabel, Nyaman"

Kebijakan Mutu

  • Memberikan Pelayanan yang berkualitas bagi pencari keadilan dengan tulus dan ikhlas.
  • Memberikan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan.
  • Melakukan peningkatan pelayanan dengan tepat waktu.
  • Memenuhi persyaratan dan peraturan yang terkait dengan kegiatan Pengadilan.
  • Meningkatkan profesionalisme aparat Pengadilan.

Komitmen Bersama APM (ICPE)

KAMI PIMPINAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE, SELURUH HAKIM DAN SEGENAP JAJARAN PEGAWAI BERKOMITMEN MELAKSANAKAN PELAYANAN BERSTANDAR AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PERADILAN UMUM (ICPE) SECARA:

  • Adil dan tidak diskriminatif.
  • Cermat, santun, dan ramah.
  • Tegas, andal, tidak berlarut-larut.
  • Profesional & tidak mempersulit.
  • Menjunjung tinggi Akuntabilitas dan Integritas.
  • Menghindari benturan kepentingan.
  • Tidak memberikan informasi yang menyesatkan serta proaktif memenuhi kepentingan masyarakat.

Implementasi 7 Kriteria Mutu

Dalam sistem manajemen mutu Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri terdapat 7 (tujuh) kriteria utama yang diimplementasikan:

1. Kepemimpinan (Leadership)

Komitmen kepemimpinan dan manajemen pengadilan dalam menetapkan kebijakan, sasaran mutu, dan memastikan sumber daya tersedia.

2. Fokus Pelanggan (Customer Focus)

Mengidentifikasi persyaratan pengguna pengadilan, melakukan komunikasi efektif, dan mengukur kepuasan serta keyakinan masyarakat.

3. Manajemen Proses (Process Management)

Pengendalian proses pembelian, penyediaan pelayanan persidangan, hingga administrasi perkara secara terkendali.

4. Perencanaan Strategis (Strategic Planning)

Perencanaan sistem manajemen mutu, evaluasi kerja (Tinjauan Manajemen), dan penyusunan strategi kebijakan.

5. Manajemen Sumber Daya (Resources Management)

Peningkatan kompetensi SDM (pelatihan), penyediaan infrastruktur (sarana/prasarana), pengelolaan lingkungan kerja dan anggaran.

6. Sistem Dokumen (Document System)

Pengendalian dokumen internal (SOP, Manual Mutu), dokumen eksternal (UU, PerMA), dan tata kelola kearsipan/rekaman.

7. Hasil Kinerja (Performance Result)

Pengukuran hasil melalui Audit Internal, analisis data kepuasan pelanggan, serta implementasi tindakan perbaikan berkesinambungan.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Scroll to Top