Ketua Pengadilan

Ketua Pengadilan | Pengadilan Negeri Merauke
Pimpinan Pengadilan

Ketua Pengadilan

Profil Ketua Pengadilan Negeri Merauke selaku pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik, menjaga citra, dan wibawa pengadilan.

Syafruddin

SYAFRUDDIN, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Merauke

Informasi Pejabat

NIP

19760603 200112 1 002

Pangkat / Gol. Ruang

Pembina Tk. I (IV/b)
TMT: 01-04-2022

Pendidikan Formal

Pasca Sarjana

Tempat, Tanggal Lahir

Jayapura, 03 Juni 1976

Agama

Islam

Jabatan & TMT

Ketua Pengadilan Negeri Merauke
TMT: 11 Februari 2025

Tugas & Kewenangan

Uraian tugas pokok dan fungsi Ketua Pengadilan Negeri dibagi dalam 4 (empat) kategori utama.

  • Membantu Pimpinan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  • Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua.
  • Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antar sesama pejabat/petugas.
  • Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta Pejabat fungsional/struktural, dan seluruh karyawan.
  • Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam menghadapi alih generasi.
  • Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharmmayukti Karini, IKAHI, IPASPI dan PTWP.
  • Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi lain serta memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat hukum kepada instansi Pemerintah Daerah apabila diminta.
  • Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
  • Mengawasi administrasi keuangan perkara, keuangan pihak ketiga dan keuangan rutin/pembangunan.
  • Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi Hakim maupun seluruh Karyawan.
  • Melakukan pengawasan intern (Pejabat peradilan, keuangan dan material) dan ekstern (Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap).
  • Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang tertentu.
  • Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk meningkatkan penilaian jabatan.
  • Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung R.I. dan Pengadilan Tinggi.
  • Mengawasi pelaksanaan court calendar dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
  • Menugaskan Hakim untuk bertindak selaku Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) secara periodik.
  • Memvalidasi laporan bulanan, caturwulan, semester dan tahunan baik perdata maupun pidana.
  • Mengadili perkara pidana dan perdata.
  • Membagi perkara kepada Hakim untuk disidangkan, serta menetapkan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan.
  • Mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara tertentu dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
  • Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan.
  • Menyerahkan berkas permohonan grasi kepada Hakim untuk diproses.
  • Menetapkan panjar biaya perkara dan dapat mengizinkan beracara secara prodeo (cuma-cuma) bagi penggugat/tergugat yang tidak mampu.
  • Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara penting.
  • Memerintahkan, memimpin, dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memerintahkan Panitera/Jurusita untuk melakukan panggilan aanmaning (teguran) pemenuhan putusan inkracht, serta melaksanakan somasi.
  • Berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada perlawanan, atau atas perintah Ketua MA untuk kasus Peninjauan Kembali.
  • Menetapkan pelaksanaan lelang dan melaksanakan putusan serta merta atas izin PT/MA.
  • Mendisposisi surat-surat masuk.
  • Menandatangani BA Penelitian/Penilaian/Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).
  • Mengusulkan Kenaikan Pangkat Hakim/Karyawan, Kenaikan Gaji Berkala, Promosi maupun Demosi.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Menduduki Jabatan, dan Pelantikan.
  • Menandatangani SKP Hakim, Panitera dan Sekretaris, KP4 dan Laporan Kepegawaian.
  • Mengajukan Tunjangan Khusus Kinerja setiap bulan.
  • Memberikan izin membawa keluar dokumen peradilan (daftar, catatan, risalah, berita acara) sesuai undang-undang.
  • Meneruskan SEMA, PERMA dan surat dari MA atau Pengadilan Tinggi kepada pihak terkait.
  • Menandatangani Waarmerking dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
  • Memberikan persetujuan Surat Kuasa Insidentil.
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan kepaniteraan dan kesekretariatan.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Scroll to Top